SIMPANG EMPAT – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018, kepada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/7/2022).
Sebelumnya, penyidik Kejari Pasbar telah menetapkan tersangka berinisial F yang menjabat Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saat itu, terjadi pemutusan kontrak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1, 3 miliar karena penyedia barang/jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai bobot dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, ” kata Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, Rabu (13/7/2022) sore.
Ia menambahkan, dari pemutusan kontrak tersebut terdapat selisih bobot pekerjaan di lapangan. Pekerjaan baru mencapai bobot 40, 32 persen namun realisasi pencairan anggaran mencapai 57, 32 persen.
Meski begitu, Ginanjar tidak mengungkap berapa persisnya nilai kerugian negara dari selisih bobot kerja dan pencairan anggaran pembangunan lapangan tenis indoor tersebut. Sementara jumlah total anggaran pembangunan lapangan tenis indoor tersebut adalah Rp1.391.930.000.
“Selain itu juga terdapat klaim jaminan uang muka yang tidak diklaim oleh PPK sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara, ” sambungnya.
Sehingga, kata Ginanjar, tersangka F diduga melanggar (Primair) Pasal 2 dan (Subsidair) Pasal 3 atau Pasal 9 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Proses tahap II berjalan lancar, dan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, sehingga tersangka pun segera disidangkan.
“Sebelumnya, tersangka lainnya berinisial RM juga telah naik tahap II dan rencananya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan dan akan menjalani sidang bersamaan dengan tersangka inisial F, ” tandas Ginanjar. (007)